Pengertian K3 menurut UU Keselamatan Kerja termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Dalam peraturan itu dijelaskan, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kali ini , PT.BANJARSARI PRIBUMI hadir ke sekolah dengan tema ” Budayakan K3 , sehat dan selamat dalam bekerja, terjaga keberlangsungan usaha ” hal ini di lakukan dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2024.
Acara ini di buka oleh selaku Kepala SMK Negeri 1 Merapi Timur Drs. Eko Daryono, M.M dan memberikan kata sambutan agar siswa-siswi SMK Negeri 1 Merapi Timur bisa berkontribusi kedepannya dan memhami konsep dari K3 tersebut.
dalam hal ini yang memberikan kata sambutan sebagai perwakilan dari PT. Banjarsari Pribumi adalah Bapak Dani Iskandarsyah selaku kepala Teknik Tambang PT. Banjarsari Pribumi.
lalu ada 3 pengisi materi lainya :
- Sesi perencanaan dan operasi tambang ( Kiki G. Wijaya )
- Sesi Keselamatan dan lingkungan pertambangan ( Mario Lee Pisco )
- Sesi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat ( Fidrah Setiawan )