SMK BISA SMK HEBAT

Debat Visi Misi dan Program Kerja Calon Ketua Osis dan Wakil Ketua Osis

SMKN 1 Merapi Timur
13 September 2023

DEBAT CALON KETUA OSIS , Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Sekolah

Pemilihan calon ketua OSIS dan pengurus OSIS diperlukan sebagai upaya untuk keberlanjutan dan keberlangsungan program OSIS dari tahun ke tahun. Ketua OSIS dan pengurus OSIS memegang masa jabatan satu tahun.

Acara ini di hadiri oleh Bapak Drs.Eko Daryono, M.M selaku kepala sekolah SMK Negeri 1 Merapi timur secara resmi memberikan kata sambutan , Amanah dan meresmikan kegiatan tersebut

Pemilihan ketua OSIS dilaksanakan dengan proses yang cukup panjang, mulai dari seleksi bakal calon ketua OSIS melalui penjaringan yang dilakukan oleh panitia pemilihan Pengurus OSIS. Berdasarkan penjaringan bakal calon, dipilih calon-calon pasangan Ketua OSIS yang dianggap memiliki kelayakan untuk memimpin OSIS.

Sebelum dilaksanakan proses pemungutan suara sebagai titik puncak pelaksanaan kedaulatan siswa maupun warga sekolah lainnya, terlebih dahulu dilaksanakan debat antar pasangan calon ketua OSIS. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk menggali potensi dan kompetensi wawasan calon pemimpin siswa di sekolah, terutama mengenai visi dan misinya menjadi ketua OSIS.
Debat merupakan salah satu implementasi pendidikan politik bagi peserta didik di lingkungan sekolah. Menurut Kartini Kartono (1996:64), pendidikan politik merupakan upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis untuk membentuk individu, agar mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara etis/moral dalam mencapai tujuan politik. Berkaitan dengan kegiatan debat terbuka bagi pasangan calon Ketua OSIS sebagai upaya meemberikan pemahaman dan kesadaran berpartisipasi kepada seluruh peserta didik tentang hak-hak dipilih dan memilih. Peserta didik yang dinobatkan sebagai pasangan calon ketua OSIS memiliki hak dipilih, pada saat debat menyampaikan ide-ide atau gagasan pemikirannya terutama visi dan misinya secara terbuka di hadapan seluruh peserta didik lainnya. Sementara bagi peserta didik lainnya memiliki hak untuk memilih, menentukan siapa di antara pasangan calon yang layak untuk memimpin dengan memperhatikan asas LUBER JURDIL, seperti halnya dalam pemilu.

Leave a Comment